JAKARTA, iNews.id– Pemerintah Indonesia mendorong penggunaan motor listrik dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan, salah satunya memberikan subsidi Rp7 juta. Tapi, itu belum cukup untuk menarik minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan konvensional.
Target pemerintah tahun ini adalah menjual 200.000 unit motor listrik dengan subsidi Rp7 juta, yang syaratnya harus diproduksi lokal dan memiliki nilai TKDN 40 persen. Selain itu, pemerintah juga memudahkan syarat bagi pembeli, di mana satu NIK KTP untuk satu unit motor listrik.

7 Pemilik PO Bus Berasal dari Sopir dan Kernet, Kini Kaya Raya walau Lahir dari Keluarga Kurang Mampu
Ketua Umum Asosiasi Industri Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa kendala penerimaan motor listrik belum mencapai target. Salah satunya adalah rencana setiap produsen dalam memasarkan produknya.
Tapi, Budi menegaskan sampai saat ini sudah ada 15 ribu unit motor listrik yang terdaftar menjadi hal yang positif. Jumlah ini meningkat pesat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, meski masih jauh dari targer pemerintah.

PO Bus Pariwisata Ini Punya Inovasi Baru, Ada Lampu Sorot untuk Memandu Penumpang
“Kalau 200.000 unit mungkin tidak tercapai (di akhir tahun) ya. Tetapi di bulan November ini sudah mencapai 15.000 unit. Mungkin sampai akhir tahun, bisa sampai 25 ribu (motor listrik) mudah-mudahan sih,” kata Budi di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku