Alasan Daihatsu Rocky Dapat Insentif PPn BM meski Belum Diluncurkan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengeluarkan daftar mobil penerima program relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) pada 26 Februari 2021 yang diimplementasikan mulai 1 Maret sampai 31 Desember 2021. Dari 21 kendaraan yang masuk daftar, lima di antaranya adalah mobil Daihatsu, yaitu Xenia, Terios, Gran Max, Luxio dan Rocky.
Kenapa Daihatsu Rocky mendapat PPn BM, padahal mobil tersebut belum diluncurkan? Ini menjadi pertanyaan di kalangan otomotif.
Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra menjelaskan, langkah ini mengingat program relaksasi berlaku sampai 31 Desember 2021 tidak akan ada pengumuman selanjutnya dari pemerintah untuk menambah atau merevisi daftar kendaraan penerima relaksasi pajak.
"Sebab itu, perusahaan memutuskan mendaftarkan model Rocky. Walaupun produk ini belum diluncurkan pada waktu pengumuman, tetapi direncanakan akan diperkenalkan pada periode program relaksasi pajak," ujar Amelia, dalam keterangan persnya, Rabu (3/3/2021).
Dia menyebutkan ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah dalam menggairahkan pasar otomotif Indonesia yang sedang lesu. " Walaupun Daihatsu Rocky belum diluncurkan saat ini, kami percaya produk ini layak untuk mendapatkan relaksasi pajak karena akan diluncurkan pada periode program,” kata Amelia, menegaskan
Selain Rocky, mobil baru yang mendapat insetif PPn BM adalah saudara kembarnya, Toyota Raize. Diketahui mobil ini merupakan satu platform seperti Xenia-Avanza dan Terios-Rush.