Banyak Truk Kecelakaan akibat ODOL, Pengamat: Perlu Dikeluarkan Instruksi Presiden
JAKARTA, iNews.id – Truk bermuatan berlebih Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) masih sering dijumpai. Tak jarang menjadi penyebab kecelakaan.
Meski kerap ditindak karena melanggar aturan, tetap saja operator dan sopir truk tak jera dengan hukuman yang diberikan. Ini mengundang perhatian masyarakat.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan perlu adanya instruksi presiden untuk menekan pelanggaran. Menurutnya, angkutan melanggar dimensi dan muatan sudah membudaya di Indonesia.
Djoko mengatakan untuk menghentikan pelanggaran perlu program yang komprehensif dan konsisten dalam penerapannya. “Diperlukan Instruksi Presiden untuk menuntaskannya, tidak cukup hanya diselesaikan di Kementerian Perhubungan, terlebih hanya dilakukan oleh Ditjenhubdat. Pembenahan harus mulai dari hulu hingga hilir,” kata Djoko, dalam keterangan persnya Minggu (18/13/2022).
Dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan dengan muatan dan dimensi lebih adalah kerusakan infrastruktur jalan, penyebab kecelakaan lalu lintas, tingginya biaya perawatan insfrastruktur, berpengaruh pada proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha insfrastruktur jalan.
Selain itu, dapat mengurangi daya saing internasional karena kendaraan yang melebihi muatan tak bisa melewati pos lintas batas negara. Kendaraan ODOL juga dapat memperpendek umur kendaraan, dan menimbulkan polusi udara yang berlebihan.
“Sekarang, setiap hari pasti ada kecelakaan truk yang diakibatkan melanggar dimensi dan muatan. Di jalan tol, truk ODOL kerap ditabrak kendaraan dari belakang, sedangkan di jalan non-tol, truk ODOL menabrak kendaraan di muka atau aktivitas di sepanjang jalan,” ujar Djoko.
Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2022, kendaraan ODOL menjadi penyebab 349 kecelakaan dalam lima tahun terakhir. Rinciannya, 107 kasus pada 2017, 82 kasus pada 2018, 90 kasus pada 2019, 20 kasus pada 2020, dan 50 kasus pada 2021.
Djoko menjelaskan sensitivitas para pengusaha, baik pemilik barang, maupun pemilik truk terhadap keselamatan sangat rendah. Perlindungan keselamatan terhadap pengemudi dan keluarganya juga sangat minim.
“Kehadiran truk angkutan yang melanggar dimensi dan muatan dinikmati oleh pengusaha, khususnya pemilik barang walaupun melanggar aturan. Upaya untuk mengajak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) selalu tidak ditanggapi dengan serius dengan berbagai alasan,” ucap Djoko.
Untuk meningkatkan taraf hidup sopir truk, Djoko juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengatur upah minimum untuk pengemudi kendaraan besar. Ini agar sopir truk memiliki kehidupan lebih layak.
Editor: Dani M Dahwilani