Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan PO Bus Kena PHK gegara Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Study Tour
Advertisement . Scroll to see content

Bus Zaman Sekarang Tak Dilengkapi Pintu untuk Sopir, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 03 Januari 2023 - 15:33:00 WIB
Bus Zaman Sekarang Tak Dilengkapi Pintu untuk Sopir, Ternyata Ini Alasannya
Bukan tanpa sebab, ada alasan mengapa sekarang bus tidak memiliki pintu kanan atau akses untuk sopir. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Banyak yang belum menyadari jika bus-bus modern tidak memiliki pintu pada bagian kanan. Untuk itu, akses keluar-masuk sopir sama dengan pintu yang dilalui oleh penumpang.

Bukan tanpa sebab, ada alasan mengapa sekarang bus tidak memiliki pintu kanan atau akses untuk sopir. Ini untuk mencegah sopir bus lari dari tanggung jawabnya ketika terjadi kecelakaan.

“Sebelum ada jalan tol Trans Jawa itu, terus jalur Pantura cuma dua jalur, sering terjadi kecelakaan bus. Sopir bus itu melarikan diri, dua atau tiga hari baru ketemu. Jadi sekarang pintu sopir sudah tak ada, jadi biar sopir bus itu ada tanggung jawabnya,” kata Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, saat diubungi iNews.id.

Djoko juga menyampaikan bahwa regulasi tersebut sudah diatur dalam peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Sehingga tidak ada lagi yang boleh melanggar, terutama karoseri pembuat bodi bus.

“Itu yang buat (aturannya) kalau nggak salah Dirjennya pak Iskandar. Jadi sampai sekarang sudah tidak ada lagi bus yang boleh pasang pintu sopir. Kalau sampai ada, nanti karoserinya juga yang kena sanksi,” ujarnya.

Regulasi tersebut diatur dalam Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Dalam aturan tersebut tercantum “Untuk mesin bus yang berada di belakang tidak ada pintu pengemudi.” Lebih lanjut, “Mendorong pengemudi lebih bertanggung jawab terhadap penumpang dalam mengoperasikan kendaraan.”

Sejatinya, peniadaan pintu pada pengemudi bus sudah ada sejak 2007 lalu, melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan perihal Peniadaan Pintu Keluar Bagi Pengemudi.

Isi surat tersebut menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan bentuk tanggung jawab pengemudi bus dalam mengemudikan kendaraannya sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan penumpang, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam konstruksi rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dengan peruntukan sebagai mobil bus, pintu keluar bagi pengemudi ditiadakan dan keberadaan tempat keluar darurat (pintu dan/atau jendela) harus dimaksimalkan;

b. Pintu penumpang yang menggunakan sistem hidrolis untuk buka tutup harus dapat dibuka baik dari dalam maupun luar pada saat sistem hidrolis tersebut tidak berfungsi.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut