Cegah Ugal-Ugalan Sebagian Bus Dipasang Alarm Kecepatan, Lampaui 100 Km Kena Denda

JAKARTA, iNews.id - Perjalanan menggunakan bus bagi sebagian besar orang sangat menyenangkan. Terlebih, kenyamanan dan keamanan bus saat ini semakin baik.
Ada yang menarik perlu diketahui. Ternyata sebagian perusahaan otobus memasang alat kontrol batas kecepatan pada armadanya. Ini terungkap dalam perjalanan Direktur Operasional PO Haryanto Rian Mahendra saat naik PO Sugeng Rahayu.
Melaju di jalan tol, terlihat alat seperti jam terpasang di atas dasboard. Diketahui, alat tersebut sebagai pengontrol kecepatan. Jika pengemudi melampui kecepatan 95 km per jam, maka alarm akan bunyi.
"Ini hal bagus di bus. Bisa menjadi pengingat (bagi pengemudi bus) saat kecepatan di 95 km alarm akan bunyi. Kalau 100 km lebih bisa kena klaim (denda)," ujar Rian Mahendra saat berbincang dengan pengemudi bus PO Sugeng Rahayu dilansir di kanal YouTubenya, Kamis (1/9/2022)
Dia menuturkan dengan adanya jalan tol bus tidak perlu ugal-ugalan mengejar waktu. Lama perjalanan sudah terukur.
"Apik 3,5 jam. Padahal perjalanan (kecepatan) cuma 80-90 km (Solo-Surabaya), 95 km bunyi. Naik mobil pribadi saja 3 jam. Jadi sudah cepat dengan bus," kata Rian.
Dia menilai pemasangan alat ini bukan pencitraan karena sudah ada sejak dulu. "Jadi enggak ada namanya Sugeng Rahayu ugal-ugalan. Bahkan (alat ini) ada pada bus ekonomi," ujar Rian.
Editor: Dani M Dahwilani