Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1 Orang Tewas dan 9 Luka usai Kecelakaan Mobil Travel di Tol Purbaleunyi, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Denda Travel Gelap Angkut Pemudik Rp500.000 Dinilai Terlalu Ringan

Jumat, 15 Mei 2020 - 11:24:00 WIB
Denda Travel Gelap Angkut Pemudik Rp500.000 Dinilai Terlalu Ringan
Masyarakat Trasportasi Indonesia (MTI) menilai sanksi travel gelap angkut pemudik terlalu ringan karena penumpang dikenakan tarif hingga Rp750 ribu. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah travel gelap yang mengangkut pemudik beberapa waktu lalu sudah diamankan kepolisian. Semua pengemudi travel dikenakan sanksi kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Menanggapi ini, pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menyatakan, sanksi tersebut dinilai terlalu ringan karena penumpang dikenakan tarif hingga Rp750 ribu.

"Kalau dikenakan saksi sesuai Pasal 308 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu, itu kurang tegas," katanya, saat dihubungi iNews.id, baru-baru ini.

Menurut Djoko, pelanggar harus dikenakan sanksi yang lebih berat karena untuk shock therapy, seperti Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau pasal KUHP menciptakan kerumunan

"Kalau tertangkap lagi kenakan pasal lebih berat, misalnya Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau pasal KUHP menciptakan kerumunan," ujarnya.

Ancaman dari Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Jika memang melanggar, langsung saja kasih pasal 93, harus tegas. Kalau masih pakai pasal 308, tidak akan jera. Bisa saja mereka berkelompok, bergantian sopirnya," kata Djoko. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut