Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IMOS 2025 Digelar, FIFGROUP Berharap Penjualan Motor Kembali Tumbuh
Advertisement . Scroll to see content

FIFGROUP Kabulkan Keringanan Kredit 149.000 Konsumen Terdampak Covid-19

Minggu, 19 April 2020 - 20:31:00 WIB
FIFGROUP Kabulkan Keringanan Kredit 149.000 Konsumen Terdampak Covid-19
Relaksasi yang diberikan FIFGROUP, berupa keringanan angsuran melalui perpanjangan masa angsuran dan penurunan suku bunga. (Foto: Dok/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan pembiayaan sepeda motor, FIFGROUP menyatakan telah menyetujui 149.793 aplikasi relaksasi konsumen atau setara nilai kredit Rp1,5 triliun. Relaksasi yang diberikan FIFGROUP, berupa keringanan angsuran melalui perpanjangan masa angsuran dan penurunan suku bunga.

Angka paling besar berasal dari sektor UMKM, karyawan dan pedagang informal dengan jumlah mencapai 81.291 persetujuan aplikasi. Sementara yang berasal dari sektor transportasi, termasuk ojek online dan yang bekerja sebagai sopir mencapai 14.150. Dari sisi wilayah, paling banyak berasal dari Jawa Barat, Jakarta dan Jawa Timur serta Jawa Tengah dan Yogjakarta.

CEO FIFGROUP, Margono Tanuwijaya mengatakan angka yang mengajukan program tersebut naik tajam. “Kami selalu memonitor tiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai program, meski ada kadangkala di beberapa tempat di Indonesia masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen,” ujar Margono dalam keterangan tertulisnya kepada iNews.id, Minggu (19/4/2020).

Dia menerangkan program yang dijalankan FIFGROUP ini untuk membantu konsumen seperti yang dianjurkan pemerintah. Di mana pada 24 Maret 2020, Presiden Jokowi menyatakan akan memberikan kemudahan bagi sektor transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan, termasuk pengusaha UMKM dan pekerja informal. Kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti dengan kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Perusahaan Pembiayaan pada 30 Maret. Intinya, pemerintah meminta perusahaan pembiayaan memberikan kelonggaran atau relaksasi (bukan penundaan-Red) kepada konsumen terdampak Covid-19.

Berdasarkan POJK N0. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, yang mendapat perlakukan khusus adalah debitur, termasuk UMKM, yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usaha debitur tersebut terdampak penyebaran Covid-19. "Atas dasar tersebut, FIFGROUP, sebagai anak perusahaan dari PT Astra International Tbk, menyambut positif program dan kebijakan pemerintah tersebut, mengingat sebagian masyarakat ada yang terkena dampak langsung dan tidak langsung," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut