Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Airlangga Soroti Jumlah Startup AI di Indonesia Masih Sedikit, Kalah dari Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Industri Otomotif Berkembang, Pemerintah Incar Perusahaan Rintisan Teknologi

Kamis, 14 April 2022 - 12:58:00 WIB
Industri Otomotif Berkembang, Pemerintah Incar Perusahaan Rintisan Teknologi
Kemenperin mengincar startup, perusahaan Rintisan Teknologi Industri (Rintek) yang memiliki potensi berkembang pesat. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengincar startup, perusahaan Rintisan Teknologi Industri (Rintek) yang memiliki potensi besar berkembang. Pemerintah akan mengapresiasi industri yang secara luar menghasilkan perekayasaan dan inovasi teknologi di berbagai bidang termasuk otomotif. 

Sub-koordinator Penghargaan Rintisan Teknologi Industri Kemenperin, Firmansyah mengatakan, penghargaan ini merupakan program tahunan pemerintah yang dilaksanakan sejak 2006. Pada 2012, event diselenggarakan setiap dua tahun sekali. 

"Hingga 2021, Penghargaan Rintek telah diberikan kepada 64 perusahaan atas 89 rintisan teknologi. Dengan melibatkan juri yang kompeten di bidang teknologi industri, penghargaan Rintek telah menelurkan perusahaan industri penghasil inovasi terbaik pada setiap periode," ujarnya.

Dia menjelaskan tujuan diselenggarakannya Penghargaan Rintisan Teknologi Industri untuk memberikan apresiasi terhadap perusahaan industri manufaktur dan jasa industri yang mempunyai prestasi luar biasa dalam menghasilan teknologi di bidang industri.

Pemerintah mendukung proses peningkatan kemampuan teknologi industri nasional secara berkelanjutan dalam mendorong kemandirian industri nasional. Selain itu, pemerintah ingin memotivasi pelaku industri nasional untuk mengembangkan daya saing melalui kegiatan penciptaan teknologi industri bernilai tinggi.

"Melalui penghargaan ini manfaat yang akan diterima perusahaan penerima Rintek 2022, mendapat pengakuan resmi dari pemerintah atas prestasi di bidang teknologi. Ini juga meningkatkan popularitas dan citra kredibilitas positif bagi perusahaan atas teknologi yang telah dihasilkan," kata Firmasyah. 

Dia menjelaskan ketentuan peserta dan rintisan teknologi yang diusulkan pada penghargaan Rintek 2022 harus memenuhi persyaratan, yakni perusahaan industri manufaktur atau jasa industri yang berkedudukan dan berbadan hukum Indonesia. Teknologi yang diusulkan merupakan hasil riset perusahaan peserta berupa prototipe atau yang telah terbukti berhasil diimplementasikan.

"Teknologi yang diusulkan belum pernah mendapatkan penghargaan sejenis pada periode sebelumnya. Perusahaan dapat mengikuti mendaftarkan secara online pada 11 April sampai 31 Mei 2022," katanya.

Seperti diketahui, di era kemajuan teknologi keberadaan perusahaan rintisan di Indonesia terus menjamur. Bahkan, beberapa dari mereka telah menjadi unicorn dan decacorn dengan aset besar. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) mencatat jumlah startup Indonesia hingga 2021 lebih dari 2.319. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut