Kecelakaan Bus pada Lebaran 2024 Tinggi, Pengamat Minta Tempat Istirahat Layak untuk Sopir
Jumat, 19 April 2024 - 16:30:00 WIB
“Dari kondisi tersebut, sudah seharusnya mekanisme perolehan surat ijin mengemudi dibenahi. Utamanya mewajibkan pemohon harus terlebih dahulu lulus dari sekolah mengemudi,” ucapnya.
Selain itu, Djoko meminta pihak terkait untuk rutin melakukan ramp check demi memastikan kondisi bus layak jalan. Mengingat ada banyak perusahaan otobus nakal yang tidak melengkapi komponen kendaraan dengan kondisi baik.
“Harus diakui pengawasan operasional angkutan pariwisata sangat lemah. Selain itu, semua perusahaan angkutan umum juga wajib memiliki Sistem Manajemen Keselamatan yang sudah diatur dalam Permenhub,” ujar Djoko.
Editor: Dani M Dahwilani