Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasional Murah, Asosiasi Asuransi: Biaya Perbaikan Kecelakaan Mobil Listrik Lebih Mahal Dibanding Bensin
Advertisement . Scroll to see content

Kendaraan Wajib Asuransi Tahun Depan, Apa Saja yang Dijamin?

Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:42:00 WIB
Kendaraan Wajib Asuransi Tahun Depan, Apa Saja yang Dijamin?
Wacana kebijakan pemerintah kendaraan bermotor wajib ikut asuransi Third Party Liability (TPL) mulai tahun depan menjadi perbincangan publik. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wacana kebijakan pemerintah kendaraan bermotor wajib ikut asuransi Third Party Liability (TPL) mulai tahun depan menjadi perbincangan hangat publik. Seperti apa aturannya dan apa saja yang dijamin?

Chief Marketing Auto2000, Yagimin menerangkan, Third Party Liability adalah perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga. TPL memungkinkan pengguna mobil mendapatkan jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan kelalaian mereka saat berkendara menggunakan kendaraan bermotor yang diasuransikan.

"Kerugian yang dijamin di antaranya adalah kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga yang terlibat kecelakaan. Berikutnya adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset sebagai pemegang polis asuransi yang memiliki perluasan TPL," ujar Yagimin dalam keterangan persnya dilansir Selasa (20/8/2024).

Dia menjelaskan Apabila kecelakaan melibatkan aset pihak ketiga, seperti mobil, tiang listrik, atau pagar rumah, biaya perbaikan akan ditanggung oleh asuransi. Jumlah pertanggungan yang bisa dibayarkan adalah sesuai nilai perluasan polis TPL yang disepakati pihak asuransi.

Bagaimana dengan asuransi kecelakaan?Yagimin menuturkan pemilik kendaraan dapat melaporkan kecelakaan ke cabang asuransi terdekat dengan lokasi kejadian atau lewat pelaporan online sesuai aturan pihak asuransi. 

"Pelaporan merupakan langkah paling penting karena semakin cepat mengajukannya akan semakin mudah pula pengurusan klaim asuransi mobil," katanya.

Jika mobil mengalami kerusakan, lanjut dia, siapkan bukti yang diperlukan sesuai dengan peraturan perusahaan masing-masing, antara lain foto dari panel bodi yang rusak. Kemudian kelengkapan dokumen wajib lainnya, seperti STNK mobil dan SIM pengemudi, serta polis asuransi kendaraan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut