Pajak Mobil Baru Nol Persen, Ini yang Dikhawatirkan Pengusaha Kendaraan Bekas
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan setiap mobil baru dikenakan pembebasan pajak hingga nol persen. Ini agar penjualan mobil kembali menggeliat setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Artinya, jika aturan tersebut disahkan harga mobil baru akan jauh lebih murah. Lantas, apakah hal ini akan berdampak pada penjualan kendaraan bekas?
Pengusaha mobil bekas Carsell Cinere, Budi Subandono mengatakan, jika penurunan tidak besar hal tersebut tak menjadi masalah karena harga mobil bekas akan menyesuaikan harga mobil baru.
"Tidak masalah karena patokan harga mobil bekas, dilihat dari harga mobil baru. Mobil baru itu kan harganya sudah fix, paling bermain di diskon dan promo. Kalau mobil seken tergantung tahun produksi," ujarnya, saat dihubungi iNews.id, Selasa (22/9/2020).
Budi tidak khawatir konsumen beralih ke mobil baru karena harganya lebih murah. "Logikanya, orang beli mobil seken karena betul-betul kebutuhan untuk sekarang. Jadi tidak perlu khawatir," ujarnya.
Menurut Budi, jika harga mobil baru turun 10 persen, belum dikatakan mengganggu penjualan mobil bekas karena pedagang sudah lebih dulu menurunkan harga sejak pandemi Covid-19.
"Kami sebelumnya sudah menurunkan harga mobil bekas sejak awal virus corona (Covid-19) melanda Indonesia. Kalau harga mobil baru turunnya tak signifikan, sebenarnya masih menguntungkan kami," kata Budi.
Dia menyebutkan, kebutuhan kendaraan pribadi dirasa penting untuk menghindari penyebaran Covid-19, maka mobil bekas tetap menjadi pilihan. "Orang kan sekarang beli yang murah, yang penting jangan naik kendaraan umum," ujarnya.
Namun, jika harga mobil baru turun lebih dari 20 persen, bisa membuat harga mobil bekas yang sudah miring semakin tertekan. "Dampaknya, harga jual mobil bekas yang sudah turun akan semakin anjlok," katanya.
Editor: Dani M Dahwilani