Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Liburan ke Singapura Jelas Makin Hemat, Ada Diskon Hotel hingga 40%
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Singapura Larang Motor Tua dan Batasi Mobil Diesel, Pelanggar Didenda Rp24 Juta

Rabu, 03 Juli 2024 - 06:17:00 WIB
Pemerintah Singapura Larang Motor Tua dan Batasi Mobil Diesel, Pelanggar Didenda Rp24 Juta
Perbaiki kualitas udara, perintah Singapura melarang peredaran motor tua dan membatasi perjalanan mobil bermesin diesel. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Pemerintah Singapura terus berupaya meningkatkan kualitas udara. Salah satunya melarang peredaran motor tua dan membatasi perjalanan mobil bermesin diesel.

Dilansir CNA, Rabu (3/7/2024), Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) membuat pernyataan akan melarang peredaran motor tua atau yang terdaftar sebelum 1 Juli 2003. Motor tersebut dilarang memasuki Singapura karena menyumbang polusi udara.

"Pengendara sepeda motor asing yang memasuki Singapura diwajibkan menggunakan sepeda motor yang terdaftar setelah 1 Juli 2003, yang juga memenuhi standar emisi yang berlaku di Singapura," tulis NEA.

Selain itu, Singapura juga akan membatasi mobil dengan mesin diesel untuk menjaga kualitas udara tetap bersih. Mulai 1 April 2026, ambang batas emisi kendaraan diesel komersial yang akan memasuki Singapura diperketat menjadi 50 HSU.

Saat ini, apabila emisi asap kendaraan diesel komersial melebihi 40 HSU, pengendara akan dikenakan denda. Sementara kendaraan diesel komersial asing ditemukan dengan emisi asap 60 HSU atau lebih, kendaraan tersebut tidak akan diizinkan memasuki Singapura.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut