Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Liburan ke Singapura Jelas Makin Hemat, Ada Diskon Hotel hingga 40%
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Singapura Larang Motor Tua dan Batasi Mobil Diesel, Pelanggar Didenda Rp24 Juta

Rabu, 03 Juli 2024 - 06:17:00 WIB
Pemerintah Singapura Larang Motor Tua dan Batasi Mobil Diesel, Pelanggar Didenda Rp24 Juta
Perbaiki kualitas udara, perintah Singapura melarang peredaran motor tua dan membatasi perjalanan mobil bermesin diesel. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

"Ambang batas balik yang disesuaikan sebesar 50 HSU konsisten dengan standar emisi di bawah Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Fasilitasi Barang dalam Perjalanan," kata NEA.

Namun, NEA akan memberikan imbauan kepada para pelaku perjalanan dalam waktu enam bulan sebelum memberlakukan aturan tersebut. NEA akan mengingatkan ambang batas baru kepada kendaraan yang akan memasuki SIngapura.

Berdasarkan Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Emisi Kendaraan), pengendara yang tidak patuh dapat dikenai denda hingga 2.000 dolar AS atau sekitar Rp24 jutaan pada pelanggaran pertama.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut