Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Sebut Danantara bakal Gelontorkan Rp20 Triliun untuk Biayai Peternakan Ayam MBG
Advertisement . Scroll to see content

Penundaan Pembayaran Kredit Kendaraan 3 sampai 6 Bulan, Begini Prosesnya

Rabu, 08 April 2020 - 14:54:00 WIB
Penundaan Pembayaran Kredit Kendaraan 3 sampai 6 Bulan, Begini Prosesnya
Berapa lama relaksasi penundaan pembayaran cicilan yang diberikan perusahaan pembiayaan? Begini proses pengajuannya. (Foto: Ilsutrasi/MTF)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta perusahaan pembiayaan memberikan relaksasi dengan menangguhkan cicilan kendaraan bagi masyarakat yang terdampak virus corona (Covid-19). Sejumlah perusahaan pembiayaan pun sudah menyiapkan form dan persyaratan konsumen yang berhak mendapat kemudahan cicilan sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berapa lama relaksasi penundaan pembayaran cicilan yang diberikan perusahaan pembiayaan? "Kita komunikasikan ke konsumen mau pilih jeda bayar angsuran 3 bulan atau 6 bulan. Tapi untuk disetujui atau enggak tergantung hasil assesment dan komunikasi dengan konsumen," ujar Corporate Secretary and Legal Compliance Division Head MTF, Arif Reza Fahlepi dalam video conference dengan Forum Wartawan Otomotif melalui aplikasi Zoom.

Berapa lama proses assesment ? Reza menjelaskan proses membutuhkan waktu tujuh hari kerja. "Setelah form masuk bisa tujuh hari kerja, asal data semua lengkap. Data biasa seperti form di awal pengajuan kredit, antara lain KTP, KK, Surat Nikah dan lainnya. Khusus permohonan restru, wajib melampirkan foto diri bersama unit kendaraan (nasabah kredit kendaraan)," katanya.

Reza menerangkan, relaksasi diberikan OJK dan dijalankan perusahaan pembiayaan diprioritaskan kepada konsumen yang terdampak, seperti UMKM, sektor pariwisata. Namun, restrukturisasi pinjaman masih banyak disalahartikan oleh masyarakat.

Menurutnya, masyarakat boleh mengajukan kemudahan dengan syarat-syarat yang ditetapkan OJK. MTF sudah membuat form (permintaan restrukturisasi pinjaman) dan bisa di-download di website.

Reza mengungkapkan sudah ada sekitar 2.000 pengajuan relaksasi yang diterima perusahaan, 80 persen individu dan sisanya perusahaan. "Kalau data secara nasional sudah masuk, baik dari web maupun ke cabang sudah ada 2.000 nasabah yang mengajukan. Kita arahkan untuk memprosesnya dengan jalur online," ujar Reza.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut