Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Bus Rombongan Wisata di Tol Pemalang, 3 Orang Tewas 19 Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

PO Bus Bodong Sebabkan Kecelakaan, IPOMI Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Senin, 13 Mei 2024 - 09:47:00 WIB
PO Bus Bodong Sebabkan Kecelakaan, IPOMI Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Bus Puter Fajar tidak memiliki izin angkutan, IPOMI minta pemerintah lebih tegas menindak PO bus nakal. (Foto: Dok MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kecelakaan bus pariwisata PO Putera Fajar yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat, menyebabkan 11 orang meninggal dunia. Ternyata, PO bus tersebut tidak memiliki izin angkutan alias bodong dan masa berlaku KIR telah habis sejak Desember 2023.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan (Sani) meminta pemerintah lebih tegas dalam menindak PO bus nakal. Ini demi meningkatkan keamanan dan keselamatan penumpang sepanjang perjalanan.

Untuk menghindari kecelakaan seperti itu terulang, Sani mendesak seluruh pihak terkait agar lebih tegas dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi dapat merugikan perusahaan otobus yang sudah mengikuti seluruh prosedur.

“Kami sangat menyayangkan ketidaktegasan pemerintah dalam penegakkan aturan baik pembinaan, pengawasan maupun penindakannya. Bus yang melewati usia pakai sudah tidak ekonomis, meski dilakukan perawatan rutin,” ujar Sani kepada jurnalis iNews.id.

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan batas usia pemakaian bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) paling lama 25 tahun, dan bus pariwisata paling lama 15 tahun.

Menurut Sani aturan tersebut harus dipatuhi seluruh perusahaan otobus demi menjaga keselamatan penumpang. Ini juga perlu didukung pengawasan dan ketegasan pihak terkait dalam melakukan penindakan terhadap bus yang sudah melewati usia pakai.

“Maka dari itu, kami minta pemerintah lebih jelas dalam pengawasan dan tegas dalam penindakan terhadap kendaraan yang sudah melebihi masa pakai ini agar tetap bisa menjaga kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Direktur Utama PO SAN itu juga meberikan saran untuk masyarakat yang ingin bepergian menggunakan bus pariwisata. Dia meminta kepada calon penyewa untuk melakukan pengecekan bus melalui Spionam di laman Kemenhub.

“Untuk masyarakat, saat ini sudah bisa mengecek perusahaan dan kendaraan yang akan digunakan melalui Spionam. Di mana ini website perizinan angkutan umum AKAP, AJAP, dan pariwisata,” kata Sani.

Dalam melakukan pengecekan melalui Spionam, hanya perlu memasukkan nama perusahaan penyedia bus pariwisata tersebut atau nomor pelat bus. Nanti akan terlihat seluruh data mengenai bus tersebut, apabila tidak ada tanda merah, maka dinyatakan bus itu telah melakukan seluruh prosedur pemeriksaan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut