PO Bus Wajib Pasang Nama PT di Bodi Kendaraan, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id – Perusahaan otobus (PO) harus mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan agar bisa beroperasi. Ini jadi salah satu alasan mengapa saat ini ada nama perusahaan pada setiap bodi bus.
Seperti diketahui, di masa lalu perizinan pengoperasian PO bus sangat mudah. Berbekal Firma atau CV, seseorang sudah bisa membangun sebuah usaha transportasi yang diinginkan, termasuk perusahaan otobus.
Pada 2018, Kementerian Perhubungan meluncurkan sebuah aplikasi bersama Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM). Tujuannya adalah mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan.
Beberapa tahun belakangan ini, banyak yang penasaran, kenapa PO bus menyematkan nama PT atau perusahaan pada bodi bus? Padahal, di masa lalu itu tidak dilakukan dan hanya ada nama PO-nya saja.
Saat ini, terdapat peraturan baru lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang mengharuskan PO bus diwajibkan memiliki badan hukum dalam bentuk perseroan baik pariwisata maupun reguler.
