Regulasi Berlaku, Truk Berstandar Euro-4 Mulai Didistribusikan ke Konsumen
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memberlakukan standar Euro 4 bagi kendaraan komersial bermesin diesel, seperti truk dan bus sejak April 2022. Kini, semua produsen mobil di Indonesia tidak lagi memproduksi kendaraan di bawah standar Euro 4 (sebelumnya Euro 2).
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017, tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Tahun ini, para pabrikan pun telah mendistribusikan kendaraan Euro 4 ke konsumen.
Di Indonesia produsen kendaraan komersial, seperti Daimler Mercedes-Benz, UD Truck, Hino, Isuzu, Mitsubishi Fuso sudah memproduksi dan mengirimkan kendaraan berstandar Euro 4. Sebaga contoh, pada awal September 2022, KTB Fuso mencatatkan SPK lebih dari 6.000 unit kendaraan Euro 4.
PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation (MFTBC) mengungkapkan sejak tiga bulan model Euro-4 regional launching terdapat 4.378 unit SPK dan 1.699 unit SPK di pameran GIIAS 2022.
Komunikasi produsen kendaraan melalui jaringan dealer mendapatkan respons positif dari konsumen di Indonesia. Salah satunya PT Agung Solusi Trans (Agung Rent). Mereka tercatat memesan 119 unit truk Fuso Euro 4, yakni Canter FE 71, FE 71 Long, FE 74 dan FE 74 Long.