Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub bakal Beri Subsidi Angkutan Feeder, Dukung Akses Transportasi Umum ke Perumahan
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum sampai Beroperasi, Perhatikan Teknis dan Administrasinya

Rabu, 07 Desember 2022 - 21:00:00 WIB
Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum sampai Beroperasi, Perhatikan Teknis dan Administrasinya
Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pengajuan Permohonan:

Permohonan Izin Usaha Angkutan antara lain diajukan kepada :

1. Bupati atau Walikota sesuai domisili perusahaan, baik untuk kantor pusat maupun kantor cabang;

2. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk pemohon yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sementara Permohonan Izin Trayek diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk:

1. Angkutan Lintas Batas Negara;

2. Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP);

3. Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi untuk Antar Jemput;

4. Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi untuk Pemadu Moda.

Itulah syarat izin mendirikan perusahaan angkutan umum sampai beroperasi. Syarat-syarat formal tersebut harus dipenuhi sebelum menjalankan bisnis transportasi, khususnya moda angkutan penumpang.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut