Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum sampai Beroperasi, Perhatikan Teknis dan Administrasinya
Permohonan Izin Usaha Angkutan antara lain diajukan kepada :
1. Bupati atau Walikota sesuai domisili perusahaan, baik untuk kantor pusat maupun kantor cabang;
2. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk pemohon yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sementara Permohonan Izin Trayek diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk:
1. Angkutan Lintas Batas Negara;
2. Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP);
3. Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi untuk Antar Jemput;
4. Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi untuk Pemadu Moda.
Itulah syarat izin mendirikan perusahaan angkutan umum sampai beroperasi. Syarat-syarat formal tersebut harus dipenuhi sebelum menjalankan bisnis transportasi, khususnya moda angkutan penumpang.
Editor: Komaruddin Bagja