Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan PO Bus Kena PHK gegara Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Study Tour
Advertisement . Scroll to see content

Uji KIR Bus Maut di Guci Telah Habis, IPOMI Desak Pemerintah Tindak Tegas PO Bus Nakal

Senin, 15 Mei 2023 - 09:05:00 WIB
Uji KIR Bus Maut di Guci Telah Habis, IPOMI Desak Pemerintah Tindak Tegas PO Bus Nakal
Setelah ditelusuri IPOMI, ternyata masa berlaku uji KIR bus dalam kecelakaan di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah sudah habis masa berlakunya pada Maret 2023.  (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) meminta pemerintah lebih tegas dalam menindak PO bus nakal. Ini demi meningkatkan keamanan dan keselamatan penumpang sepanjang perjalanan.

Belakangan ini ramai perbincangan bus pariwisata milik PT Mitra Duta Sejati terjun ke sungai setelah meluncur di jalanan menurun di kawasan Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah. Setelah ditelusuri, ternyata masa berlaku uji KIR bus maut tersebut sudah habis masa berlakunya pada Maret 2023. 

Hingga saat ini, masih dicari tahu penyebab bus pariwisata tersebut tergelincir, mengingat rem parkir dan ganjal ban sudah terpasang. Tercatat, 36 korban luka-luka dan 2 penumpang tewas dalam kecelakaan itu.

Untuk menghindari kecelakaan seperti itu terulang, Ketua IPOMI Kurnia Lesani Adnan (Sani) mendesak seluruh pihak terkait agar lebih tegas dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi dapat merugikan perusahaan otobus yang sudah mengikuti prosedur.

“Kami sangat menyayangkan ketidaktegasan pemerintah dalam penegakkan aturan, baik pembinaan, pengawasan maupun penindakannya. Bus yang melewati usia pakai sudah tidak ekonomis, meski dilakukan perawatan rutin,” kata Sani saat dihubungi iNews.id.

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan batas usia pemakaian bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maksimal 25 tahun, dan bus pariwisata paling lama 15 tahun.

Menurut Sani, aturan tersebut harus dipatuhi seluruh perusahaan otobus demi menjaga keselamatan penumpang. Ini juga perlu didukung pengawasan dan ketegasan pihak terkait dalam penindakan terhadap bus yang sudah melewati usia pakai.

“Maka dari itu, kami minta pemerintah jelas dalam pengawasan dan tegas dalam penindakan terhadap kendaraan yang sudah melebihi masa pakai agar bisa menjaga kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Direktur Utama PO SAN itu juga menyarankan untuk masyarakat yang ingin bepergian menggunakan bus pariwisata untuk melakukan pengecekan bus melalui Spionam di laman Kemenhub.

“Untuk masyarakat, saat ini sudah bisa mengecek perusahaan dan kendaraan yang akan di gunakan melalui Spionam. Di website akan terlihat perizinan angkutan umum AKAP, AJAP dan pariwisata,” ucap Sani.

Dia menjelasakan dalam pengecekan Spionam, masyarakat hanya perlu memasukkan nama perusahaan penyedia bus pariwisata tersebut atau nomor pelat bus. Nanti akan terlihat seluruh data mengenai bus tersebut. Apabila tidak ada tanda merah, maka bus itu tersebut telah melakukan seluruh prosedur pemeriksaan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut