Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan PO Bus Kena PHK gegara Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Study Tour
Advertisement . Scroll to see content

Viral Bus PO Juragan 99 Salip dan Pepet Mobil Jenazah hingga Cekcok, Alasan Lampu Rotator Silau

Kamis, 23 Januari 2025 - 06:55:00 WIB
Viral Bus PO Juragan 99 Salip dan Pepet Mobil Jenazah hingga Cekcok, Alasan Lampu Rotator Silau
Viral di media sosial sopir bus PO Juragan 99 cekcok dengan pengemudi ambulans di ruas Tol Batang KM 300. (Foto: TikTok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial sopir bus PO Juragan 99 Trans cekcok dengan pengemudi ambulans di ruas Tol Bandung KM 300. Keributan ini terjadi akibat rotator ambulans terlalu terang dan membuat sopir bus silau.

Berdasarkan kronologi kejadian, sopir bus Juragan 99 itu mendahului mobil ambulans yang ada di depannya lalu memepet. Kejadian ini terekam kamera mobil.

Sopir ambulans tidak terima akhirnya mengajak debat sopir bus Juragan 99, hingga akhirnya cekcok.

Emosi sopir ambulans terpancing lantaran pengemudi bus PO Juragan 99 menolak memberikan jalan. Alasannya, pengemudi PO Juragan 99 tak fokus berkendara akibat lampu rotator yang terlalu terang.

"Menurut aturan, ambulans memiliki lampu rotator dan sirine yang menyala saat membawa jenazah. Apakah kalian, sopir Bus, benar-benar memahami peraturan ambulans? Saya harap bisa menjelaskan," kata sopir ambulans.

Sebagai informasi, aturan memberi jalan kepada ambulans memberikan ruang dan prioritas untuk melintas di jalan raya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 134.

Bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud Pasal 59 dan Pasal 134 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Ketentuan ini termaktub di dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Lalu jika pengendara yang menghalangi kendaraan yang memiliki hak utama tersebut mengemudikan kendaraannya dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Manajemen bus PO Juragan 99 menyikapi insiden pengemudinya yang cekcok dengan salah satu armada ambulans pembawa jenazah di KM 300 Tol Batang. Pada keterangan resminya PO bus asal Malang tersebut menyayangkan kejadian tersebut. 

"Kami sangat menyayangkan terjadinya insiden ini dan menyadari bahwa peristiwa tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan, baik bagi keluarga jenazah yang sedang dalam perjalanan maupun pihak lain yang terlibat," demikian pernyataan PO Juragan 99 Trans, dikutip dari media sosial resminya Rabu (22/1/2025)

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut