JAKARTA, iNews.id – Pemerintah mencatat lonjakan signifikan investasi kendaraan listrik nasional setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Kebijakan ini dinilai berhasil memutus hambatan struktural pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang sebelumnya ditandai minimnya pilihan produk dan keraguan produsen untuk menanamkan modal di Indonesia.
Deputi Bidang Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rachmat Kaimuddin, mengungkapkan Perpres 79/2023 menjadi titik balik pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional. Sebelum regulasi tersebut diterbitkan, pasar kendaraan listrik dinilai belum menarik dari sisi skala maupun kepastian investasi.
Tambah Amunisi, BAIC Siap Luncurkan Mobil Listrik Arcfox T1
Sejak 2023 hingga 2025, penjualan battery electric vehicle (BEV) roda empat di Indonesia tumbuh rata-rata 147 persen per tahun. Pada periode yang sama, jumlah pilihan model kendaraan listrik melonjak drastis dari hanya 16 varian menjadi 138 varian.
“Perpres 79/2023 dirancang untuk memecah hambatan struktural tersebut. Elektrifikasi bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga bagian dari strategi kemandirian energi, mengingat sekitar 97 persen sumber listrik nasional berasal dari sumber domestik, berbeda dengan BBM yang masih sangat bergantung pada impor,” ujar Rachmat di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Pemerintah Catat Penjualan Mobil Listrik di Indonesia Meroket 10 Kali Lipat
Dia menambahkan, ke depan porsi produksi dalam negeri diproyeksikan semakin dominan seiring penguatan basis manufaktur nasional. Elektrifikasi kendaraan diposisikan sebagai kebijakan jangka panjang yang terintegrasi dengan pembangunan industri dan ketahanan energi.
Keberhasilan kebijakan ini juga tercermin dari realisasi investasi. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat investasi di sektor kendaraan listrik roda empat meningkat hingga 147 persen sepanjang 2023–2025 dengan total nilai mencapai Rp36,1 triliun.
Siap Luncurkan Mobil Listrik e-Vitara, Ini Target Suzuki di 2026
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Roro Reni Fitriani, menegaskan insentif impor yang diberikan pemerintah tidak bersifat longgar tanpa syarat. Setiap fasilitas disertai kewajiban investasi jangka panjang di dalam negeri.
Negara Ini Jadi Surga Pemilik Mobil Mewah, Bebas Pajak
“Kita tidak serta-merta hanya membebaskan impor CBU masuk ke Indonesia, tapi secara jangka panjang pelaku usaha harus berkontribusi terhadap realisasi investasi. Hal ini membuktikan insentif efektif menarik komitmen jangka panjang, bukan sekadar membuka keran impor,” kata Roro.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian melaporkan saat ini terdapat 14 perusahaan kendaraan listrik yang telah berproduksi di Indonesia. Total kapasitas produksi nasional mencapai sekitar 410 ribu unit per tahun.
35 Merek Mobil dan 26 Motor Bakal Panaskan IIMS 2026, Intip Deretannya
Memasuki 2026, fokus pemerintah bergeser ke pendalaman manufaktur. Target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dipatok minimal 40 persen, dengan industri baterai menjadi sektor kunci dalam rantai pasok kendaraan listrik nasional.
AEML Dukung Langkah Pemerintah
Sekretaris Jenderal Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML), Rian Ernest, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis pemerintah dalam mempercepat adopsi BEV. Menurut dia, percepatan ini membawa dampak luas, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga ekonomi nasional.
“AEML akan terus mendukung program pemerintah untuk percepatan adopsi BEV ini. Kami meyakini adopsi kendaraan listrik yang lebih masif akan memberikan manfaat nyata, mulai dari kualitas udara yang lebih baik, pengurangan beban subsidi BBM, hingga penguatan ketahanan energi nasional dengan menurunkan ketergantungan impor,” ujar Rian.
AEML juga menyoroti pentingnya menjaga momentum pertumbuhan pasar kendaraan listrik pascaberakhirnya insentif impor pada akhir 2025. Ke depan, asosiasi mendorong penguatan insentif non-fiskal agar adopsi kendaraan listrik tetap berkelanjutan.
“Kami ingin berkolaborasi lebih erat dengan regulator untuk mendorong insentif non-fiskal. Tujuannya agar masyarakat makin tergerak beralih ke BEV karena kemudahan operasional, tanpa terus membebani keuangan negara,” tutupnya.
Secara keseluruhan, Perpres 79/2023 dinilai sukses mempercepat pembentukan pasar kendaraan listrik nasional. Pemerintah menegaskan komitmen melanjutkan akselerasi melalui berbagai kebijakan preferensi tarif, termasuk BBNKB, PKB, dan PPnBM, guna memastikan pertumbuhan adopsi kendaraan listrik yang berkelanjutan di Indonesia.
Editor: Dani M Dahwilani
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku