Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi
Advertisement . Scroll to see content

11 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, Salah Satunya Ajudan Ketua DPR Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:15:00 WIB
11 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, Salah Satunya Ajudan Ketua DPR Aceh
Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 11 terpidana pelanggar syariat Islam di Taman Bustanul Salatin, Banda Aceh. Salah satu terpidana diketahui merupakan ajudan Ketua DPR Aceh. (Foto: iNews TV/SYUKRI SYARIFUDDIN)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 11 terpidana pelanggar syariat Islam. Salah satu terpidana yang menjalani hukuman cambuk diketahui merupakan ajudan Ketua DPR Aceh.

Dalam eksekusi tersebut, satu per satu terpidana pelanggar qanun syariat Islam dihadirkan ke hadapan algojo untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Eksekusi berlangsung di Taman Bustanul Salatin, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Jumlah cambukan yang diterima para terpidana berbeda-beda, mulai dari delapan hingga 100 kali cambukan, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Salah satu terpidana yang menjalani eksekusi yakni Yusri bin Ramli atau Pale. Yusri diketahui merupakan ajudan Ketua DPR Aceh. Dia ditangkap petugas di salah satu kamar hotel di Banda Aceh.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Banda Aceh M Rizqi Dermawan Nasution mengatakan, seluruh terpidana yang dieksekusi telah melalui proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut