Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi
Advertisement . Scroll to see content

11 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, Salah Satunya Ajudan Ketua DPR Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:15:00 WIB
11 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, Salah Satunya Ajudan Ketua DPR Aceh
Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 11 terpidana pelanggar syariat Islam di Taman Bustanul Salatin, Banda Aceh. Salah satu terpidana diketahui merupakan ajudan Ketua DPR Aceh. (Foto: iNews TV/SYUKRI SYARIFUDDIN)
Advertisement . Scroll to see content

"Terpidana yang kami cambuk hari ini 11 orang. Jadi ada dari perkara zina," ujar M Rizqi, Kamis (20/8/2026).

Dalam eksekusi tersebut, para terpidana menerima jumlah cambukan yang berbeda sesuai dengan pasal yang dilanggar. Kejaksaan mencatat terdapat terpidana perkara zina yang menjalani hukuman 100 kali cambukan.

Selain itu, terdapat terpidana perkara khalwat dengan hukuman 10 kali cambukan serta perkara ikhtilat dengan hukuman 27 kali cambukan. Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah seluruh perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

Seusai menjalani hukuman cambuk, seluruh terpidana kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarga. Kejaksaan Negeri Banda Aceh memastikan pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh. Eksekusi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap pelanggar qanun syariat Islam.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut