11 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, Salah Satunya Ajudan Ketua DPR Aceh
"Terpidana yang kami cambuk hari ini 11 orang. Jadi ada dari perkara zina," ujar M Rizqi, Kamis (20/8/2026).
Dalam eksekusi tersebut, para terpidana menerima jumlah cambukan yang berbeda sesuai dengan pasal yang dilanggar. Kejaksaan mencatat terdapat terpidana perkara zina yang menjalani hukuman 100 kali cambukan.
Selain itu, terdapat terpidana perkara khalwat dengan hukuman 10 kali cambukan serta perkara ikhtilat dengan hukuman 27 kali cambukan. Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah seluruh perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Seusai menjalani hukuman cambuk, seluruh terpidana kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarga. Kejaksaan Negeri Banda Aceh memastikan pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh. Eksekusi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap pelanggar qanun syariat Islam.
Editor: Donald Karouw