2 Pasangan Mesum di Aceh Dihukum Cambuk, Perempuan Meringis Kesakitan
"Mereka melanggar qanur karena kedapatan bermesraan, yang satu di rumah kos, satunya lagi di tempat umum," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh TGK Ridwan mengajak semua masyarakat untuk tidak melanggar penerapan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
"Ini wujud dari komitmen Pemerintah Banda Aceh untuk menegakan syariat Islam. Marilah kita sama-sama mentaati syariat Islam agar menjadi bangsa yang bermoral," katanya.
Pantauan iNews, kedua pria yang dicambuk menjalani dengan berdiri. Sedangkan kedua perempuan dalam posisi duduk. Saalah satu perempuan yang dihukum sempat meringis kesakitan pada cambukan ke-17 lalu dihentikan untuk diperiksa tim kesehatan.
Setelah menjalani eksekusi cambuk, keempat terpidana ini dibebaskan dan akan dikembalikan ke pihak keluarga masing-masing.