2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam
TAPAKTUAN, iNews.id - Dua tahanan kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Aceh Selatan. Mereka ditangkap kembali dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah bersembunyi di rumah warga, Selasa (14/7/2026) malam.
Dua tahanan tersebut yakni Bagas Restu Ananda bin Azirwan dan Supardi bin Syarifuddin. Mereka melarikan diri ketika menunggu persidangan perkara pidana di PN Tapaktuan sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Roland Tampubolon mengatakan, petugas awalnya mendengar suara mencurigakan dari ruang tahanan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pengawal tahanan kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan.
"Dari lima tahanan yang berada di ruang tahanan, dua di antaranya meminta izin menggunakan toilet yang berada di dalam sel. Setelah sekitar 10 menit tidak juga keluar, petugas melakukan pengecekan dan mendapati keduanya sudah tidak berada di dalam kamar mandi. Di lokasi hanya ditemukan sandal milik kedua terdakwa," ujar Roland, Rabu (15/7/2026).
Begitu mengetahui kedua tahanan kabur, personel Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan langsung melakukan pengejaran. Tim dibagi ke sejumlah titik untuk mempersempit ruang gerak keduanya.