4 Warga Aceh Dicambuk karena Langgar Syariat Islam, 1 Umat Non-Muslim
LHOKSEUMAWE, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, kembali mengeksekusi cambuk terhadap empat warga yang melanggar peraturan Syariat Islam di Aceh, Selasa (7/8/2018). Eksekusi cambuk terhadap empat warga dan satu di antaranya warga nonmuslim itu berlangsung di Stadion Tunas Bangsa.
Petugas Kantor Kejari Lhokseumawe Agus Salim Tampubolon mengatakan, dua terpidana dihukum cambuk karena perbuatan pencabulann terhadap anak di bawah umur dan dua lainnya karena menjual khamar atau minuman keras.
Dua terpidana, Jailani dan Bahrum, dihukum cambuk masing-masing 26 kali dan 22 kali setelah dikurangi masa tahanan. Keduanya dihukum cambuk karena terbukti melanggar hukum Syariat Islam di Aceh dengan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Sebenarnya hukuman Jailani sebanyak 30 kali. Tapi, karena dikurangi masa penahanan satu bulan sama dengan 1 kali cambuk, maka hukuman cambuknya dikurangi menjadi 26 kali. Bahrum sebenarnya hukumannya 25 kali cambuk, dikurangi masa penahanan menjadi tinggal 22 kali,” papar Agus.
Sementara dua perempuan paruh baya, Asiah dan Dippos Nainggolan, terbukti menyimpan sekaligus menjual minuman keras atau khamar. Keduanya dicambuk 22 kali dan 20 kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan. “Ibu Asiah vonisnya 25 kali hukuman cambuk, setelah dikurangi masa tahanan menjadi 22 kali,” ujarnya.