Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suzuki APV Bermuatan Drum BBM Ludes Terbakar di Lhokseumawe, Pemilik Kabur
Advertisement . Scroll to see content

4 Warga Aceh Dicambuk karena Langgar Syariat Islam, 1 Umat Non-Muslim

Selasa, 07 Agustus 2018 - 17:18:00 WIB
4 Warga Aceh Dicambuk karena Langgar Syariat Islam, 1 Umat Non-Muslim
Dippos Nainggolan menjadi satu-satunya warga nonmuslim yang dihukum cambuk oleh Kejari Lhokseumawe, Aceh, Selasa (7/8/2018). (Foto: iNews/Armia Jamil)
Advertisement . Scroll to see content

Dippos Nainggolan menjadi satu-satunya umat nonmuslim yang ikut dihukum cambuk. Warga Kota Lhokseumawe ini memilih hukuman cambuk atas perbuatannya melanggar hukum Syariat Islam setelah menandatangani surat pernyataan.

“Ibu Dippos menundukkan diri kepada hukum Syariat Islam. Dasar hukumnya sesuai Pasal 5 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Ibu ini divonis hukuman cambuk 20 kali, setelah dikurangi masa penahanan jadi 17 kali,” papar Agus.

Pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan di Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe merupakan yang kedua kali dilakukan. Eksekusi dipilih di ruangan tertutup agar anak-anak di bawah umur tidak dapat menyaksikan.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut