58 Napi yang Terlibat Kerusuhan Lapas Banda Aceh Dipindahkan ke Sumut
"Ini merupakan kebijakan yang dilakukan pemerintah agar para napi tersebut dapat sadar dan tidak lagi berbuat onar di Lapas," ucapnya.
Hermawan menambahkan, pemindahan puluhan napi itu tidak termasuk di dalamnya 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di Lapas Banda Aceh. Tersangka kerusuhan itu masih ditahan di kepolisian dan dalam proses hukum.
"Diharapkan 58 napi dari Aceh yang dipindahkan ke Sumut dapat memberikan contoh yang baik, tidak membuat kerusuhan, dan selalu menghargai sesama teman di dalam Lapas," kata dia.
Diketahui, Lapas Kelas II-A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, rusuh dan diwarnai pembakaran bangunan pada 4 Januari 2018 lalu. Akibat insiden tersebut, sejumlah ruang kantor di Lapas Banda Aceh hangus terbakar. Tidak ada narapidana ataupun tahanan yang menjadi korban jiwa maupun cedera dalam insiden tersebut.
Selain membakar ruangan kantor, penghuni penjara tersebut juga membakar satu kendaraan roda empat milik Polresta Banda Aceh. Mobil yang dibakar tersebut merupakan kendaraan penerangan pengendalian massa.
Editor: Donald Karouw