Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Babel Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 8.000 Liter, 3 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Angkut 24.000 Liter Solar Ilegal, Truk Tangki dan 2 Pria Diciduk Polisi

Selasa, 19 April 2022 - 09:30:00 WIB
Angkut 24.000 Liter Solar Ilegal, Truk Tangki dan 2 Pria Diciduk Polisi
Mobil tangki yang mengangkut 24.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus ini, kata dia, polisi menyita mobil dan mengamankan dua orang supir dengan inisial MI (27) dan SD (43). Mereka saat ini menjalani pemeriksaan di Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Aceh Jaya.

"Untuk saat ini kedua orang supir sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua sopir tersebut dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b dan d dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut