Bunuh Harimau, Warga Aceh Timur Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Kamis, 06 Juli 2023 - 22:34:00 WIB
Atas perbuatannya tersebut, JPU menyatakan terdakwa Syahril terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim Pengadilan Idi melanjutkan persidangan pada 13 Juli mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Syahril didakwa membunuh harimau sumatra. Dia menabur racun hama ke bangkai kambing miliknya yang dimangsa harimau sehingga satwa dilindungi tersebut mati pada Selasa (21/2/2023).
Editor: Donald Karouw