Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Tersangka Proyek Dermaga Sabang

Senin, 08 Oktober 2018 - 19:58:00 WIB
Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Tersangka Proyek Dermaga Sabang
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dermaga Sabang, Aceh.

Irwandi diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. ”Penerimaan gratifikasi itu berlawanan dari kewajiban atau tugasnya sebagai gubernur Aceh,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10/2018).

KPK juga menetapkan orang kepercayaan Irwandi yaitu Izil Azhar sebagai tersangka. KPK menduga Irwandi menerima suap Rp32 miliar dari proyek pembangunan dermaga bongkar pada perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Febri menambahkan, uang tersebut tidak dilaporkan Irwandi ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Terkait penetapan ini KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti catatan pengeluaran uang dari koperasi, rekening koran, serta barang bukti elektronik.

"Penyidik telah menyita Rp4,3 miliar uang milik tersanga IY (Irwandi Yusud) baik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi yang disangkakan kepadanya," kata Febri.

Irwandi dan Izil disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Empat di antaranya telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.

Irwandi sebelumnya tertangkap tangan kasus suap DOK Aceh 2018. Irwandi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut