Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal! Rampok Bersenjata di Menteng Lukai Satu Keluarga, Gasak Emas dan Uang Ratusan Juta Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Briptu MZ Dipecat

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:47:00 WIB
Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Briptu MZ Dipecat
Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.idPolda Aceh resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan. Briptu MZ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampokanToko Emas Amin Setia di Tapaktuan.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). Dalam sidang itu, Briptu MZ dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan menerima putusan tanpa mengajukan banding.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, proses sidang etik telah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan sejak 24 Juli 2026. 

Tahapan tersebut meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, hingga penyampaian barang bukti.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada 27 Juli 2026 sebelum majelis membacakan putusan sehari berikutnya. Briptu MZ disidangkan karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia pada Sabtu (18/7/2026). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut