Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Longsor Tambang Emas Ilegal Tewaskan 5 Orang di Pohuwato, Pemilik PETI Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Digerebek, 8 Orang Ditangkap hingga 2 Ekskavator Disita

Jumat, 02 Oktober 2026 - 17:18:00 WIB
Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Digerebek, 8 Orang Ditangkap hingga 2 Ekskavator Disita
Tambang emas ilegal Nagan Raya di kawasan hulu Desa Karyan digerebek tim gabungan polisi. Delapan orang ditangkap dan dua ekskavator Zoomlion disita. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

NAGAN RAYA, iNews.id - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi dugaan tambang emas ilegal di kawasan hulu Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Kamis (1/10/2026) dini hari.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang berada di lokasi. Petugas juga menyita dua unit ekskavator merek Zoomlion yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dan menggunakan alat berat.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat mengenai keberadaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah setempat,” kata Taufiq dikutip Jumat(2/10/2026).

Operasi dimulai sekitar pukul 01.30 WIB. Tim gabungan dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal.

Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 02.10 WIB. Tim kemudian mengepung area yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan dan mengamankan delapan orang yang berada di tempat tersebut.

Kedelapan orang yang diamankan diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang. Mereka antara lain diduga bekerja sebagai operator ekskavator, kernet, hingga pekerja bagian penyaringan atau asbuk.

Selain mengamankan dua ekskavator, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan dan pengolahan material emas.

Barang bukti tersebut meliputi asbuk, dua alat pendulang emas atau indang, tiga ambal penyaring, serta sebuah buku catatan hasil perolehan emas.

Penyidik juga mengamankan beberapa telepon seluler dan dokumentasi titik koordinat lokasi tambang untuk kepentingan penyelidikan.

“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif,” katanya.

Delapan orang tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing dalam aktivitas pertambangan. Polisi juga masih mendalami legalitas kegiatan tambang di lokasi tersebut.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya turut menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasional tambang.

Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap bagaimana aktivitas pertambangan dilakukan, termasuk penggunaan alat berat dan proses pengolahan material yang ditemukan di lokasi.

AKBP Taufiq menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Nagan Raya.

Selain aspek penegakan hukum, kepolisian juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat dari dampak aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk legalitas kegiatan pertambangan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut