Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Senior, Bripda Pirman Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Bolos 5 Bulan, 2 Dokter Spesialis RSUD Sejiran Setason Dipecat Bupati Bangka Barat

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:21:00 WIB
Bolos 5 Bulan, 2 Dokter Spesialis RSUD Sejiran Setason Dipecat Bupati Bangka Barat
Dua dokter spesialis di RSUD Sejiran Setason dipecat tidak hormat karena lima bulan tidak masuk kerja. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id –  Bupati Bangka Barat, Markus, resmi memecat tidak hormat dua orang dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason.

Keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran diketahui tidak masuk kerja selama lebih dari lima bulan tanpa keterangan yang jelas.

Kedua dokter yang dipecat tersebut berinisial ZF, seorang dokter spesialis jantung, dan RK, dokter spesialis radiologi. Mirisnya, keduanya merupakan PNS yang menempuh pendidikan spesialis dengan biaya dari negara.

Bupati Markus menegaskan, pemerintah terpaksa mengambil langkah ekstrem ini karena absensinya kedua dokter tersebut berdampak fatal terhadap pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Bangka Barat.

"Kami terpaksa menjatuhkan sanksi tegas. Bolosnya kedua dokter ini sangat mempengaruhi pelayanan masyarakat," ujar Markus, Rabu (11/3/2026).

Selain merugikan masyarakat yang kehilangan akses layanan spesialis, absennya ZF dan RK juga berdampak pada sisi manajerial rumah sakit. Markus menyebutkan bahwa pendapatan RSUD Sejiran Setason berkurang drastis akibat tidak adanya tindakan medis dari kedua spesialis tersebut.

"Selain masyarakat tidak mendapatkan pelayanan kesehatan, pendapatan RSUD juga berkurang drastis," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut