Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Covid-19 Jenis Baru, WNA Masuk Indonesia Akan Diberlakukan Aturan Khusus

Senin, 28 Desember 2020 - 21:27:00 WIB
Cegah Covid-19 Jenis Baru, WNA Masuk Indonesia Akan Diberlakukan Aturan Khusus
Ilustrasi varian baru Covid-19. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Sesuai Pasal 14 UU Kekarantinaan Kesehatan, WNI tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum yang sama," ujar Retno. 

Berikut poin-poin SE Satgas Penanganan Covid-19 yang dimaksud Menlu:

A. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC internasional Indonesia.

B. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

C. Setelah karantina lima hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut