Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kadis Kehutanan Babel Terdakwa Korupsi Lahan Sawit Rp24 Miliar Mengamuk saat Ditangkap

Sabtu, 07 Maret 2026 - 10:05:00 WIB
Eks Kadis Kehutanan Babel Terdakwa Korupsi Lahan Sawit Rp24 Miliar Mengamuk saat Ditangkap
Terdakwa korupsi lahan 1.500 hektare Marwan diamankan petugas Kejati Babel usai salat Jumat di Sungailiat, Bangka. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Tali pengikat tangan (tie) yang sempat dipasang juga terlepas sehingga petugas terpaksa bersikap lebih tegas untuk mengamankannya.

“Ini semua rekayasa, saya sudah bebas, alangkah jahatnya kalian ini,” kata Marwan saat diamankan petugas dikutip dari iNews Lintas Babel, Sabtu (7/3/2026).

Setelah sempat menolak, Marwan akhirnya berhasil dibawa menuju Kantor Kejati Babel di Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Marwan merupakan terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit milik PT Narina Keisya Imani (NKI) seluas sekitar 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp24 miliar.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 9117 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 November 2025, Marwan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut