Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Berikan Subsidi Pupuk bagi 9 Komoditas, Ini Rinciannya

Rabu, 03 Agustus 2022 - 16:03:00 WIB
Pemerintah Berikan Subsidi Pupuk bagi 9 Komoditas, Ini Rinciannya
Kabid Sarana Prasarana dan Penyuluh Petani Dinas Pertanian dan Pangan Bangka Barat, Khairanis. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 memberikan subsidi pupuk bagi sembilan komoditas. Kesembilan komoditas tersebut terdiri atas tiga tanaman pangan, tiga tanaman holtikultura dan tiga tanaman perkebunan. 

Kebijakan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) bersama sejumlah instansi terkait di Bogor, Jawa Barat pada Juli 2022 kemarin. 

“Dalam rapat di Bogor kemarin, Menteri Pertanian menyampaikan ada sembilan komoditas yang akan diberikan pupuk bersubsidi,” kata Kabid Sarana Prasarana dan Penyuluh Petani Dinas Pertanian dan Pangan Bangka Barat, Khairanis, Rabu (3/8/2022). 

Tanaman pangan tersebut, kata dia, terdiri atas padi, jagung dan kedelai. Sedangkan Tanaman holtikultura yaitu cabai, bawang merah dan putih.

“Untuk tanaman perkebunannya ada tebu rakyat, kakao rakyat, dan kopi rakyat,” ujarnya.

Dia mengatakan kebijakan pemberian pupuk bersubsidi untuk sembilan komoditas ini telah melalui pertimbangan dari sejumlah pihak bukan hanya dari Kementan saja. 

"Kesembilan komoditas ini sudah melalui rapat koordinasi dengan komisi IV DPR melalui panja pupuk, juga melibatkan Ombudsman, Kementerian Perekonomian," ucapnya. 

Dia mengatakan Kementan menawarkan sejumlah alternatif untuk sejumlah komoditas pertanian yang tidak disebutkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 itu.

"Solusi yang ditawarkan oleh Pak Menteri, yang pertama penggunaan pupuk organik seperti MA11 yang ada di Sekarbiru Kecamatan Parittiga. Kedua, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) lewat bank. Ada KUR pertanian, KUR holtikultura dan KUR perkebunan untuk penggunaan pupuk premium," katanya. 

Selain itu, ada juga pengajuan proposal melalui program Unit Pengola Pupuk Organik (UPPO). Petani dapat mengajukan program tersebut melalui jalur aspirasi atau melalui perwakilan di DPRD. 

"Di tahun kemarin petani yang membutuhkan UPPO ajukanlah proposal, tapi tetap melalui pendampingan penyuluh pertanian. Melalui UPPO disiapkan hewan sapi, mesin pencacah, dan kandangnya. Nah, urine dan kotoran sapinya juga dapat dimanfaatkan," tuturnya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut