Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Berhentikan Sementara Wagub Babel Hellyana terkait Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Reaksi Wagub Babel Hellyana usai Diberhentikan Sementara terkait Dugaan Ijazah Palsu

Senin, 28 September 2026 - 19:54:00 WIB
Reaksi Wagub Babel Hellyana usai Diberhentikan Sementara terkait Dugaan Ijazah Palsu
Wagub Babel Hellyana menerima keputusan pemberhentian dirinya terkait kasus dugaan ijazah palsu. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

PANGKALPINANG, iNews.id – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) periode 2025–2030, Hellyana, angkat bicara usai diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden Prabowo. 

Keputusan tersebut menyusul penetapan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi mengumumkan penonaktifan tersebut setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres). 

Pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam Keppres RI Nomor 102/P Tahun 2026. Keputusan ini menindaklanjuti usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat tertanggal 9 September 2026, yang merujuk pada penetapan status terdakwa Hellyana dalam register perkara Nomor 217/Pid.B/2026/PN Pgp tertanggal 7 Agustus 2026. 

Masa pemberhentian sementara ini berlaku surut sejak 7 Agustus 2026 hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Menanggapi pencopotan sementara dirinya sebagai Wagub Babel, Hellyana menyatakan menerima keputusan pemerintah pusat dan siap mengikuti seluruh prosedur peradilan. 

"Saya menerima apa pun yang sudah diputuskan dan sangat menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di pengadilan," tutur Hellyana di PN Pangkalpinang, Senin (28/9/2026). 

Sesuai ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 tahun penjara diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD.

"Pemberhentian sementara berlaku sejak 7 Agustus 2026 sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. Selama masa penonaktifan tersebut, Bapak Gubernur Hidayat Arsani ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas Wakil Gubernur," ungkap Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Imam Kusnadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut