Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reaksi Wagub Babel Hellyana usai Diberhentikan Sementara terkait Dugaan Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Babel Ambil Alih Tugas Wagub usai Hellyana Diberhentikan Kasus Ijazah

Senin, 28 September 2026 - 20:08:00 WIB
Gubernur Babel Ambil Alih Tugas Wagub usai Hellyana Diberhentikan Kasus Ijazah
Wagub Babel Hellyana dicopot sementara dari jabatannya oleh Presiden Prabowo. (Foto: Dok.iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PANGKALPINANG, iNews.id – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani mengambil alih tugas Wagub Hellyana usai diberhentikan sementara oleh Presiden Prabowo. 

Pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam Keppres RI Nomor 102/P Tahun 2026. Keputusan ini menindaklanjuti usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat tertanggal 9 September 2026, yang merujuk pada penetapan status terdakwa Hellyana dalam register perkara Nomor 217/Pid.B/2026/PN Pgp tertanggal 7 Agustus 2026. 

Masa pemberhentian sementara ini berlaku surut sejak 7 Agustus 2026 hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

"Pemberhentian sementara berlaku sejak 7 Agustus 2026 sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. Selama masa penonaktifan tersebut, Bapak Gubernur Hidayat Arsani ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas Wakil Gubernur," ungkap Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Imam Kusnadi, Senin (28/9/2026). 

Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi mengumumkan penonaktifan tersebut setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres). 

Menanggapi pencopotan sementara dirinya sebagai Wagub Babel, Hellyana menyatakan menerima keputusan pemerintah pusat dan siap mengikuti seluruh prosedur peradilan. 

"Saya menerima apa pun yang sudah diputuskan dan sangat menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di pengadilan," tutur Hellyana di PN Pangkalpinang. 

Sesuai ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 tahun penjara diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut