Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Advertisement . Scroll to see content

2 Pembunuh Karyawati Bank di Bali Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

Rabu, 31 Mei 2023 - 13:21:00 WIB
2 Pembunuh Karyawati Bank di Bali Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara
Dua pelaku pembunuhan karyawati bank, I Gusti Agung Mirah Agung Lestari (42) saat menjalani rekonstruksi di Polda Bali. (Foto: Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Dua terdakwa pelaku pembunuhankaryawati bank di Bali, I Gusti Agung Mirah Lestari divonis berbeda. Nova Sandi Prasetya divonis 18 tahun penjara, sedangkan Rahman divonis 20 tahun penjara.   

Putusan keduanya dibacakan majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin I Wayan Suarta pada Selasa (30/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Suarta dalam amar putusan terdakwa Rahman.

Dalam amar putusan dijelaskan Rahman bertindak sebagai eksekutor pembunuhan Gusti Mirah Agung Lestari. 

Hal yang memberatkan Rahman adalah perbuatannya telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan trauma bagi keluarga korban. Rahman juga seorang residivis kasus pencurian.

Sedangkan Nova Sandi Prasetya divonis lebih ringan dua tahun dari Rahman yakni 18 tahun. Majelis hakim juga membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primer pembunuhan berencana.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun," kata Suarta.

Karyawati bank di Bali, I Gusti Agung Mirah Agung Lestari (42) tewas dibunuh. (Foto: Indira Arri)
Karyawati bank di Bali, I Gusti Agung Mirah Agung Lestari (42) tewas dibunuh. (Foto: Indira Arri)

Dalam catatan iNews.id, pembunuhan Gusti Mirah Agung Lestari berawal dari penemuan jenazahnya pada 23 Agustus 2022. Jenazah janda berusia 42 tahun itu ditemukan di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Dari hasil penyelidikan diketahui korban pergi bersama kedua terdakwa sejak 20 Agustus 2023. Kedua terdakwa usai membunuh korban lalu mengambil mobilnya dan meninggalkan Pulau Bali.

Mobil tersebut dijual kepada seseorang di Boyolali, Jawa Tengah. Mereka kemudian kabur ke Lampung hingga akhirnya ditangkap pada 27 Agustus 2022.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut