Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

7 Mantan Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 06 Oktober 2021 - 12:00:00 WIB
7 Mantan Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Divonis 1 Tahun Penjara
7 Mantan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Bali divonis 1 tahun penjara karena korupsi.
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis kepada tujuh mantan pejabat Dinas PariwisataBulelengBali. Ketujuhnya dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata sebesar Rp738 juta.

Ketujuh terpidana yaitu Ni Nyoman Ayu Wiratni, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, I Nyoman Gede Gunawan, dan I Gusti Ayu Maheri Agung.

"Masing-masing dijatuhi pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsiden empat bulan kurungan," ujar Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Rabu (6/10/2021).

Ketujuhnya tidak dibebankan membayar uang ganti kerugian. Majelis hakim menilai inisiatif perbuatan yang menimbulkan kerugian berasal dari atasan mereka yang merupakan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Buleleng.

"Uang yang dibagikan ke pegawai pariwisata tersebut pada dasarnya adalah menjadi tanggung jawab kadis. Masing masing terdakwa itu dibebani uang pengganti sesuai surat tuntutan, tetapi masing masing sudah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut," ujarnya.

Vonis tujuh mantan pejabat Dispar Buleleng ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 hingga 3 tahun penjara.

Sebelumnya, pada persidangan Selasa (5/10/2021) kemarin, PN Denpasar telah menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng Made Sudama Diana.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut