Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida
Advertisement . Scroll to see content

Bayi Tewas di Tempat Penitipan Anak di Denpasar, Pemilik dan Karyawan Ditangkap

Senin, 13 Mei 2019 - 21:58:00 WIB
Bayi Tewas di Tempat Penitipan Anak di Denpasar, Pemilik dan Karyawan Ditangkap
Kapolresta Kombes Pol Ruddi Setiawan saat menyampaikan keterangan mengenai penetapan dua tersangka atas kematian bayi di TPA Princess House Childcare, Denpasar, Bali, Senin (13/5/2019). (Foto: iNews/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Polresta Denpasar menangkap dua tersangka dalam kasus meninggalnya bayi tiga bulan berinisial ENA di tempat penitipan anak (TPA) Princess House Childcare, Denpasar, Bali, Kamis (9/5/2019). Kedua tersangka sudah ditangkap dan polisi telah memasang garis polisi di TPA tersebut.

Kedua tersangka, yakni pemilik TPA berinisial NMSP (39) dan karyawan TPA berinisial LI alias T (39). Petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti bantal, sprei, botol dot susu bayi, decoder DVR CCTV, dan kain gendongan bayi.

Penetapan tersangka sesuai dengan hasil penyelidikan polisi. Bayi ENA meninggal murni karena kelalaian pemilik dan karyawan TPA Princess House Childcare yang berlokasi di Jalan Drupadi VII Renon, Denpasar. Jasad bayi sudah diatopsi di Instalasi Forensik RSUP Sanglah.

“Bayi perempuan berusia tiga bulan berinisial ENA dalam kondisi lemas hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Bros,” kata Kapolresta Kombes Pol Ruddi Setiawan saat gelar kasus di Mapolresta Denpasar, Senin (13/5/2019).


Kapolresta mengatakan, staf TPA berinisial LI alias T disangkakan melanggar pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 359 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut