Sementara pemilik TPA dengan inisial NMSP, disangkakan telah melanggar pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. "Karyawan dan pemilik TPA terancam dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara," katanya.
Kapolresta mengatakan, Polresta Denpasar juga menemukan TPA itu sudah beroperasi selama tiga tahun. Namun, TPA hanya mengantongi izin yayasan sedangkan dari instansi tidak ada. Selain itu, para staf di TPA tidak memiliki keahlian khusus untuk perawatan anak, hanya lulusan SMP dan SMA.
“TPA ini juga tidak punya ahli gizi, sebagaimana yang mereka sebutkan dalam brosur bahwa mereka menyediakan fasilitas ahli gizi untuk mengatur makanan anak. Mereka hanya mencari informasi melalui internet atau lewat google,” katanya.
Kasus ini berawal dari laporan orang tua bayi, Andika Anggara (27), warga Jalan Akasia XV Gang Seroja, Kesiman, Denpasar. Dia dan istrinya menitipkan dua anaknya, salah satunya bayi ENA di TPA Princess House Childcare, Denpasar, Bali. Bayi ENA, sudah dua minggu dititipkan di TPA itu. Mereka menitipkan kedua anaknya saat pagi sebelum berangkat kerja dan dijmeput sore, setelah pulang kerja.
Namun, saat bayi ENA akan dijemput Kamis (9/5/2019) lalu, karyawan TPA meminta mereka untuk menunggu. Belakangan, karyawan mengatakan, ENA dilarikan ke RS Bros di Jalan Tantular, Denpasar. Ketika Andika bersama istri dan mertuanya ke rumah sakit, pihak rumah sakit mengatakan, ENA sudah meninggal saat dibawa pihak TPA ke rumah sakit.
Editor: Maria Christina