Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Bebas Karantina ke Bali Dimajukan 7 Maret 2022, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 05 Maret 2022 - 06:55:00 WIB
Bebas Karantina ke Bali Dimajukan 7 Maret 2022, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Syarat bebas karantina ke Bali yang dimajukan per 7 Maret 2022. (Infografis iNews/Sonny Unggara)
Advertisement . Scroll to see content

Setibanya di Bali harus mengikuti tes Swab PCR kembali. Apabila hasil tes negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.

"Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia dan memiliki komorbid langsung dirawat di rumah sakit," kata Koster.

Pada hari ketiga, PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR. Apabila hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Selain itu, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan dan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata.

Terkait uji coba yang dimajukan ini, Koster menyatakan komitmen melakukan percepatan vaksin dosis ketiga atau penguat (booster) dengan target minimal 30 persen dan diupayakan tercapai 7 Maret 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut