Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Curi HP Demi Anak Bisa Sekolah Daring, Ibu di Bali Bebas Lewat Restorative Justice

Jumat, 15 April 2022 - 19:03:00 WIB
Curi HP Demi Anak Bisa Sekolah Daring, Ibu di Bali Bebas Lewat Restorative Justice
Suasana mediasi ibu pencuri HP demi anak bisa sekolah daring saat mendapat restorative justice dan dibebaskan dari jerat hukum. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Ibu berinisial KH yang menjadi tersangka kasus pencurian handphone (HP) dibebaskan dari proses hukum di Polres Jembrana, Bali, Jumat (15/4/2022). Dia baru saja mendapat restorative justice

"Pelaku rela mencuri handphone demi anaknya yang masih sekolah menggunakan sistem daring (online) karena pelaku tidak mempunyai handphone,"  ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata, Jumat (15/4/2022).

Sebelum mendapat keadilan restoratif, polisi menggelar mediasi antara pelaku dengan korban berinisial NPJ. Mediasi disaksikan Kepala Desa Pengambengan.

Dalam mediasi, KH mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Mendengar pernyataan itu, korban berbesar hati memaafkan pelaku.

"Korban iba melihat kondisi pelaku yang terpaksa mencuri demi pendidikan seorang anak," kata Reza.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut