Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Denpasar Dimulai, Ini yang Perlu Diketahui

Jumat, 15 Mei 2020 - 06:25:00 WIB
Hari Ini Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Denpasar Dimulai, Ini yang Perlu Diketahui
Ilustrasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun sanksi yang akan diterapkan selama PKM yakni sanksi administrasi yang meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, dan terakhir pencabutan izin usaha.

Sedangkan sanksi adat diseragamkan oleh seluruh desa adat di Denpasar.

Selama PKM berlangsung, ada 11 pos pemantauan yang didirikan untuk memantau arus keluar masuk Denpasar dan memantau aktivitas masyarakat.

Berikut 11 titik pos pantau tersebut:

1. Pos Ayani di Jalan Ahmad Yani Selatan
2. Pos Mahendra di traffic light Gunung Salak
3. Pos Catur Muka Lapangan Puputan
4. Pos Imam Bonjol di traffic light Pulau Galang
5. Pos Biaung di Jalan Prof IB Mantra
6. Pos Mina di Jalan Antasura
7. Pos Penatih di Jalan Trengguli
8. Pos Tohpati di traffic light Pos Polisi Tohpati
9. Pos Diponegoro di tempat pameran Sesetan
10. Pos Gatsu di Jalan Gatot Subroto Barat
11. Pos Pantau Induk di Umanyar-Ubung Denpasar

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut