Hari Pertama PPKM Darurat di Bali, Warga Serbu Mal Borong Kebutuhan Pokok
Di masa PPKM Darurat 3-20 Juli, salah satu supermarket terbesar di Denpasar itu mulai membuka layanan pada pukul 07.00 hingga 20.00 Wita.
“Untuk outlet kuliner teknisnya dilakukan sesuai petunjuk edaran gubernur yang mewajibkan pembeli melakukan transaksi dengan layanan take away,” katanya.
Pengunjung swalayan, Mikael Ketut Sudiana mengaku berbelanja sejumlah kebutuhan pokok untuk disimpan di rumah.
Pemprov Bali akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di sembilan kabupaten-kota mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kesembilan daerah tersebut yakni, Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli. Selain itu, Karangasem dan Tabanan.
"PPKM Darurat COVID-19 berlaku untuk sembilan kabupaten/kota di Bali sesuai kriteria level tiga," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan keterangan terkait terbitnya Surat Edaran No 9 Tahun 2021 di Jayasabha, Denpasar, Jumat (2/7/2021).
Koster mengemukakan, SE Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan semakin tingginya penularan atau peningkatan kasus Covid-19.
Editor: Kastolani Marzuki