Ini Jambret yang Bikin Resah Turis Asing di Kuta Bali, Incar Perhiasan Emas
Selasa, 23 Mei 2023 - 07:27:00 WIB
Korban lalu melaporkan penjambretan itu ke polisi. Setelah hampir sebulan diburu, Made Kanta akhirnya dibekuk saat berada di Central Parkir Kuta pada 17 Mei 2023.
Dia mengaku sudah dua kali menjambret di kawasan Kuta, tepatnya di Jalan Drupadi, Seminyak. Barang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Made Kanta ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kuta. Dia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Editor: Reza Yunanto