Ini Zona Bahaya Gunung Agung, Masyarakat Dilarang Mendekat
KARANGASEM, iNews.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperingatkan agar masyarakat tidak mendekati zona perkiraan bahaya menyusul erupsi Gunung Agung pada Selasa (21/11/2017) pukul 17.05 Wita.
Berdasarkan informasi yang dirilis BNPB, zona perkiraan bahaya Gunung Agung meliputi area kawah dan seluruh area di radius 6 kilometer (km) dari kawah puncak Gunung Agung. Zona perkiraan bahaya juga mencakup perluasan sektoral ke arah Utara-Timur Laut dan Tenggara-Selatan-Barat Daya sejauh 7,5 km.
”Zona perkiraan bahaya bersifat dinamis dan terus dievaluasi. Zona ini dapat diubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan data pengamatan gunung Agung yang paling aktual atau terbaru,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, Selasa (21/11/2017)
Daerah yang terdampak antara lain Dusun Br Belong, Pucang, dan Pengalusan (Desa Ban); Dusun Badeg Kelodan, Badeg Tengah, Badegdukuh, Telunbuana, Pura, Lebih dan Sogra (Desa Sebudi).
Kemudian, Dusun Kesimpar, Kidulingkreteg, Putung, Temukus, Besakih dan Jugul (Desa Besakih); Dusun Br Bukitpaon dan Tanaharon (Desa Buana Giri); Dusun Br Yehkori, Untalan, Galih dan Pesagi (Desa Jungutan); dan sebagian wilayah Desa Dukuh.