Istri Napi Lapas Kerobokan Jadi Perantara Penjualan Narkotika di Bali
BADUNG, iNews.id – Seorang istri napi Lapas Kerobokan menjadi perantara penjualan narkotika jenis sabu di Badung, Bali. Pelaku bertugas mengantar narkoba dari suaminya kepada penjual.
Pelaku adalah Ni Luh Komang Novia Leri (22). Dia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung, di rumahnya, di Desa Abiansemal, Badung pada Jumat (17/1/2020) sore.
Petugas yang menggeledah rumah pelaku menemukan tujuh paket sabu seberat 2,19 gram yang siap diedarkan. Kepada petugas, pelaku mengaku sabu tersebut milik suaminya, I Kadek Diari Arsana Eka Putra yang sedang mendekam di Lapas Kerobokan karena kasus kepemilikan narkotika.
"Jadi tersangka mengakui sabu itu adalah milik suaminya I Kadek Diari Arsana Eka Putra dengan status napi di Lapas Kerobokan dan sedang menjalani hukuman kasus narkotika dengan vonis 12 tahun," ujar Kepala BNN Badung, AKBP Ni Ketut Masmini di Denpasar, Selasa (21/1/2020).
Masmini menambahkan, pelaku mendapatkan barang terlarang itu dari suaminya dengan memanfaatkan waktu besuk di Lapas. Tiap kembali dari Lapas, pelaku membawa pakaian kotor untuk dicuci yang di dalamnya terselip paket sabu.